Desiminasi Simpul Jaringan daerah
Sosialisasi UU IG
- Acuan dan dasar hukum yang digunakan dalam melakukan tata kelola simpul jaringan di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, diantarany
-
- Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perpres No 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Geospasial Nasional
- Surat Keputusan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tentang Unit Kliring
- Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Unit Pengelolaan Data Geospasial atau Unit Kliring
- Perka BIG tentang Panduan Pembangunan Simpul Jaringan dan Unit Kliring
- Perka BIG tentang SOP Pembangunan Simpul Jaringan
- Data dan informasi geospasial yang tersedia harus mampu menjelaskan hal-hal sbb:
-
- Cakupan wilayah desa-desa di wilayah perbatasan termasuk titik koordinat;
- Kejelasan ibukota dan kepemilikan pulau;
- Batas daerah yang tertuang dalam batang tubuh dan tergambar di atas peta lampiran UU tersebut serta memenuhi standar kaidah pemetaan secara geometris dan kartografis;
- Dapat diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan sebagai acuan di dalam penetapan batas secara pasti di lapangan dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan
- Dengan menggunakan informasi geospasial ini, maka diharapkan juga kepada penyedia IG, dan pemerintah daerah bahwa:
- Sebuah potensi gangguan keamanan seperti sengketa batas perlu dideteksi sedini mungkin oleh pemerintah daerah agar dapat ditangani dengan baik.
- Data dan informasi geospasial yang disediakan dapat menggambarkan dengan jelas potensi konflik sengketa batas berdasarkan penyebabnya.
- Data dan informasi geospasial yang disediakan dapat menjadi salah satu bahan dalam setiap tahapan pendeteksian dan penanganan sengketa batas.
Penyelesainya Batas Adminstrasi
- Jumlah segmen batas sebanyak 946 dengan segmen definitif yang ada petanya sebanyak 143 atau baru dikerjakan 15% dari total keseluruhan segmen batas.
- Penyelsaian batas Administrasi dilakukan dengan asas kesepakan bersama.
- Penentuan batas Adminstrasi desa lebih diuatamakan mengikuti ciri alam.
- Penyelesainan batas adminstrasi bisa diselesaikan dengan metode alternative Bottom-UP,
Pengolahan dan Penyebarluasan IG
- Pengulahan data geospasial haruns mengunakan perangkat lunak bebas dan terbuka, Berlesensi, dan dilakukan diadalam negri.
- Pengolahan data geospasial duliar negri haris mendapatkan izin dari BIG dengan memperhatikan unsur-unsur alih teknologi, Peningkatan SDM dalam negri dan Keamana.
- Pemberian insetif terhadapa setiap orang yang membangun, mengembangkan dan mengunakan IG dapat berupa :
o Pengharagaan;
o Penilaian Khusu dana Pengadaan barang dan jasa;
o Pemberian Peningkatan SDM dibidang perangkat lunak;
o Penyediaan saran pengolahan data dan informasi geospasial.
- Penyimpana IG dibuat kedalam beberapa bentuk yaitu cetak dan digital
Ditulis :Hidayatul Rahman, S.Kom, M.Kom
Diposting : 2015-08-07 22:01:10